Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

  • Post author:
  • Post category:Tesis

Latar Belakang Masalah Pengangkatan Pegawai 

Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus dilindungi dalam hal peningkatan kariernya dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan produktifitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ini, pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam penataan kepegawaian secara efektif, efisien dan rasional atau dengan kata lain untuk mengarahkan dalam menyusun penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan strukturalnya.

Kebijakan dari Universitas Sebelas Maret dalam mewujudkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ini, harus lebih dilakukan kerja keras untuk membentuk suatu restrukturisasi yang sehat, dinamis dan mengarah pada Word Class University. Berdasarkan pemikiran di atas maka menarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam tentang dampak dari belum optimalnya Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural terhadap instansi Universitas Sebelas Maret berjudul : “IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL DI UNIVERSITAS SEBELASMARET”

 

Perumusan Masalah

  1. Mengapa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Universitas Sebelas Maret belum berjalan optimal?
  2. Hambatan-hambatan apa saja dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Universitas Sebelas Maret?

 

Landasan Teori

Tinjauan Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah merupakan peraturan pelaksana dari suatu Undang-Undang, sesuai pengertiannya menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 ayat 5 bahwa Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada secara hierarki letak serta posisi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah;
  • Peraturan Daerah Propinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten
  1. Ketetapan MPR

Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengisyaratkan setiap pimpinan instansi menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya berdasarkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil (pasal 12). Namun pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil belum ada penyusunan pola karier yang jelas dan terarah perencanaan dan pengembangan karier.

 

Metodologi Penelitian

Penelitian ini merumuskan tentang mengapa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Universitas Sebelas Maret belum optimal dan hambatanhambatan apa saja dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Universitas Sebelas Maret.

 

Kesimpulan

  1. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Universitas Sebelas Maret belum optimal, hal ini disebabkan antara lain :
    1. Pengisian formasi jabatan tidak sesuai kompetensi pendidikan dan kebutuhan organisasi
    2. Standar kompetensi jabatan perlu dianalisa dan merupakan pedoman dalam acuan pengangkatan jabatan struktural
    3. Pola karier bagi tenaga fungsional belum jelas.
  2. Hambatan–hambatan yang akan ditimbulkan dengan kebijakan memberikan hak tenaga fungsional untuk menduduki jabatan struktural, antara lain :
    1. Peningkatan karier tidak merata karena tenaga struktural yang telah lama meniti karier akan terkalahkan oleh tenaga fungsional dilihat dari kenaikan pangkat mereka lebih unggul, maka Tim Baperjakat diberikan kewenangan untuk menetukan layak tidaknya pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan.
    2. Menurunya kinerja pegawai negeri maka dilakukan peningkatan sumber daya manusia baik melalui diklat kepemimpinan fungsional maupun struktural.