Implementasi Pengelolaan Hutan Lindung Berdasarkan Peraturan Daerah

  • Post author:
  • Post category:Tesis

Latar Belakang Masalah Pengelolaan Hutan

Dalam kaitan pengelolaan hutan lindung ini terdapat permasalahan sebagai contoh telah diberitakan dalam Harian Kompas pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dimana lahan kawasan hutan lindung akan dibuat kawasan agrowisata yang menjadi polemik antara Masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Madiun, dimana bila melakukan usaha perlu memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat dan pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha/ kegiatan tersebut. Selain HGU juga melanggar Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai Atas Tanah yang terjadi pada masalah tersebut diatas. Secara rinci beberapa permasalahan kehutanan yang terjadi di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah :

  1. Tekanan kebutuhan lahan oleh masyarakat yang ditengarai adanya tuntutan kepemilikan tanah oleh masyarakat atas kawasan hutan
  2. Tidak seimbangnya antara luas kawasan hutan dengan jumlah personil pengelola kawasan hutan yang ada.
  3. Perubahan penggunaan kawasan hutan

Dengan melihat fenomena tersebut diatas maka, penulis berusaha untuk mengadakan penelitian hukum untuk memberikan kontribusi dan masukan kepada Pemerintah Kabupeten Madiun untuk menuju visi Kabupaten Madiun yaitu ”Madiun Sejahtera 2013” dengan judul “Implementasi Pengelolaan Hutan Lindung Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun”.

 

Perumusan Masalah

  1. Apakah Implementasi pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung?
  2. Kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam implementasi pengelolaan hutan lindung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun?
  3. Bagaimana solusi yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Madiun?

 

Landasan Teori

  1. Tinjauan tentang Pengelolaan Hutan

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 ayat 1 dan 2, membagi hutan menurut fungsi pokoknya menjadi (1) hutan konservasi, (2) hutan lindung dan (3) hutan produksi.  Definisi yang diberikan untuk ”hutan produksi” adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  1. Tinjauan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung Di Kabupaten Madiun Ketentuan pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Kawasan Lindung Di Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut :

Penetapan Kawasan Lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terselenggaranya perlindungan sistem penyangga kehidupan dan keselamatan kehidupan yang berkesinambungan.

Sasaran Penetapan Kawasan Lindung adalah :

  1. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa ;
  2. Mempertahankan kenekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam;
  3. Memberikan arahan bagi badan hukum dan atau perorangan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan dan atau kegiatan;
  4. Memberikan ketentraman dan keamanan bagi masyarakat.

 

Metodologi Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis (empiris) atau non doktrinal.

Bentuk penelitian yang digunakan adalah evaluatif, diagnostik. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.

 

Kesimpulan

  1. Pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Madiun ditinjau dari teori Grindle belum sesuai sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Madiun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung, dikarenakan oleh:
  2. Kepentingan–kepentingan kelompok seperti dari para pengusaha kayu.
  3. Peraturan daerah yang ada sekarang belum disesuaikan dengan aturan yang baru mengenai kehutanan maupun lingkungan hidup.
  4. Keterbatasan personil aparat penegak hukumnya juga dirasakan sangat kurang jika dikaitkan dengan faktor luas wilayah dan kondisi geografis yang ditangani.
  5. Kendala yang dihadapi dalam implementasi pengelolaan hutan lindung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung di Kabupaten Madiun tersebut adalah :

Dari aspek struktur hukum (legal structure), dikarenakan oleh :

  • Terbatasnya kapasitas dan pengalaman serta kuantitas aparat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai pihak lainnya dalam upaya pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan lindung khususnya hutan lindung;
  • Lemahnya koordinasi berbagai pihak yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan lindung khususnya hutan lindung baik di tingkat Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota);

Dari aspek substansi hukum (legal substance), dikarenakan oleh :

  • Belum adanya kebijakan yang terpadu dan menyeluruh serta sesuai dengan karakteristik di setiap daerah dalam rangka pengelolaan kawasan lindung yang dalam hal ini hutan lindung;
  • Belum tersedianya data serta informasi yang akurat dan terkini tentang luas kawasan lindung yang ada sekarang, lokasi nyata kawasan yang ada sekarang;

Dari aspek budaya hukum (legal culture), dikarenakan oleh :

  • Rendahnya pengetahuan, kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung;
  • Belum berubahnya mind set (dari dulu orang hidup bergantung dari alam) masyarakat mengenai pengelolaan hutan yang ada dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka.