Tesis Notaris : Tinjauan Yuridis Akta Perjanjian Kerjasama Bersyarat

  • Post author:
  • Post category:Notaris

Judul Tesis : Tesis Notaris : Tinjauan Yuridis Akta Perjanjian Kerjasama Bersyarat (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Tanggal 2 Februari 2007 Nomor : 01/Bimj.Ppn/2007)

 

A. Latar Belakang Tesis

Para pihak yang ingin menuangkan isi dari pikiran mereka maka sebaiknya para pihak dalam hal ini menuangkan apa yang ada di pikiran mereka dalam sebuah perjanjian kerjasama. Menuangkan pikiran dalam sebuah perjanjian walaupun dibawah tangan, bila para pihak menaati, maka akan menjadi hukum bagi para pihak. Akan tetapi akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bila dibuat dalam bentuk akta otentik. Dalam mebuat akta yang otentik inilah dibutuhkan jasa seorang Notaris sebagai pejabat umum Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (yang selanjutnya disebut KUHPerdata)

Berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Pusat (untuk selanjutnya disebut MPP) tanggal 2 Februari 2007, nomor : 01/B/Mj.PPN/2007 (Nurbaiti, SH melawan Teguh Salim) Penulis disini ingin mengemukakan sudut pandang Notaris Nurbaiti SH, terkait keabsahan suatu perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akta otentik yang dalam hal ini dibuat di hadapan Notaris, adalah suatu hal yang dibenarkan bahwa setiap pihak yang datang dihadapan Notaris untuk menuangkan segala hal yang ingin dituangkannya dalam sebuah perjanjian kerjasama tersebut yang isinya pun ditentukan sendiri oleh para pihak dan disepakati bersama. Disepakati bersama harus ditindak lanjuti dengan penandatanganan akta tersebut yang kemudian disahkan oleh Notaris untuk menjadikan sebuah perjanjian kerjasama tersebut merupakan akta otentik.

 

B. Rumusan Masalah

  • Bagaimanakah tanggung jawab Notaris bila akta perjanjian kerjasama bersyarat dilakukan dengan tidak saksama?
  • Bagaimanakah sanksinya bila Notaris membuat akta perjanjian kerjasama bersyarat dengan tidak saksama, dihubungkan dengan putusan MPP tanggal 2 Februari 2007 nomor : 01/B/Mj.PPN/2007?

 

C. Tinjauan Umum Tinjauan Yuridis Akta Perjanjian Kerjasama Bersyarat

Pengertian Notaris

UUJN menyatakan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “ Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, namun Notaris bukanlah Pegawai Negeri. Oleh karenanya Notaris tidak menerima gaji dan memperoleh pensiun, akan tetapi menerima honorarium dari kliennya.

Kode Etik Notaris

Profesi pada umumnya memiliki Kode Etik Profesi. Kode etik adalah suatu tuntutan , bimbingan atau pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat merepa dalam mempraktekkannya. Sehingga dengan demikian Kode Etik Notaris adalah tuntuntan , bimingan atau pedoman moral atau kesusilaan notaris baik selaku pribadi maupu pejabat umum yang diangkat pemerintah dalam rangka pemberian pelayanan umum, khususnya dalam bidang pembuatan akta. Dalam hal ini dapat mencakup baik Kode Etik Notaris yang berlaku dalam organisasi (I.N.I), maupun Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia yang berasal dari Reglement op het Notaris.

 

Pengertian Akta

Sudikno Mertokusumo berpendapat, akta adalah surat yang diberi tandatangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perkataan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuatan”.

 

D. Metode Penelitian

Metode Penelitian adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah disini didasarkan pada ciri-ciri keilmuan yaitu rasional, empiris, dan sistematis.

Adapun metode penelitian yang akan penulis lakukan adalah metode yuridis, yakni meneliti data sekunder atau data kepustakaan dengan cara mempelajari yang berkaitan dengan objek kajian ini.

Alat pengumpulan data yang digunakan penulis ialah berupa studi dokumen yang merupakan suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis dengan mempergunakan “content analysis” terkait data yang terkait. Dalam penelitian ini digunakan teknik pengambilan kesimpulan yaitu induktif.

 

E. Kesimpulan

1. KUHPerdata mengatur adanya perikatan bersyarat. Dimana disebutkan bahwa syarat tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang. Dalam UUJN tidak diatur terkait perjanjian bersyarat, oleh sebab itu ketentuan terkait perjanjian bersyarat sesuai KUHPerdata. Dalam pembuatan akta perjanjian kerjasama bersyarat, bila Notaris melakukan pelanggaran dengan bertindak tidak saksama, maka akan mengakibatkan akta perjanjian kerjasama bersyarat tersebut menjadi batal, sesuai dengan pasal 1254 KUHPerdata, bila ketidaksaksamaan yang dilakukan terkait dengan akta perjanjian kerjasama bersyarat tersebut.

2. Dalam hal akta perjanjian kerjasama bersyarat dibuat oleh Notaris dan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya, Notaris melakukan pelanggaran dengan bertindak tidak saksama, maka Notaris dapat dikenakan sanksi sesuai UUJN dan sanksi sesuai Kode Etik Notaris. Bila pelanggaran yang dilakukan terkait dengan akta perjanjian kerjasama bersyarat yang dibuat, maka akan memberikan dampak terhadap akta tersebut, yaitu menjadi batal. Dalam kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat tanggal 2 februari 2007 nomor 01/B/Mj.PPN/2007, Notaris melakukan pelanggaran dengan bertindak tidak saksama dikarenakan Notaris tidak memperhatikan alas bukti dari obyek perjanjian tersebut, sehingga Notaris seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 85 UUJN.

 

Contoh Tesis Notaris

  1. Akta Notaris dalam Peralihan Hak Atas Tanah yang telah Habis Masa Berlakunya = Notary Deed For The Transfer Of An Expired Land Title
  2. Analisis Hukum terhadap Akta Notaris Berupa Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Sebagai Alas Hak untuk Mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan yang Jangka Waktunya telah Berakhir
  3. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Notaris dalam Memberikan Pelayanan Sosial Sehubungan dengan Pelaksanaan Jabatannya
  4. Asas Praduga Sah Bagi Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya – Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 KPid2010
  5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Dihubungkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Kongres Ini Xxi)
  6. Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Dinyatakan Pailit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  7. Keabsahan Perbuatan Hukum oleh Pihak yang Terkait Perkara Pidana Melalui Akta Notaris
  8. Kesaksian Notaris didalam Proses Peradilan Serta Kaitannya dengan Kewajiban Ingkar Notaris (Verschoningsplicht)
  9. Kewajiban Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dan Rahasia Jabatan pada Notaris Pasar Modal dalam Hal Penawaran Umum Saham
  10. Kewajiban Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dan Rahasia Jabatan pada Notaris Pasar Modal dalam Hal Penawaran Umum Saham
  11. Pengawasan Terhadap Notaris yang Berkegiatan di Bidang Pasar Modal Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  12. Peran Advokat dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris = Advocates Role In Examination Council Supervisory Notary
  13. Peran Dan Wewenang Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Ditinjau dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
  14. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Pengambilalihan Aset Debitur (Ayda) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet pada Bank
  15. Peran Notaris Dalam Pemungutan Pajak Atas Tanah dan Atau Bangunan
  16. Peranan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Sidang Pelaksanaan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
  17. Peranan Notaris dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah Melalui Perjanjian Baku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  18. Peranan Notaris dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Proses Penyesuaian Perubahan Anggaran Dasar Pt. Tjitajam _ Putusan Nomor
  19. Tanggung Jawab dan Perlindungan Notaris Selaku PPAT Atas Pembatalan Aktanya oleh Pengadilan – Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Tanggal 1 Agustus 2007 No. 480 KPdt2007
  20. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Relaas yang Cacat- Analisa Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor- 272kPid2010 Tanggal 10 Juni 2009
  21. Tinjauan Yuridis Akta Perjanjian Kerjasama Bersyarat – Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Tanggal 2 Februari 2007 Nomor – 01BMj
  22. Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh Notaris Dalam Tanggung Jawabnya Sebagai Pejabat Umum dan Keabsahan Akta yang Dibuatnya – Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notar
  23. Tinjauan Yuridis Mengenai Pentingnya Pembacaan Akta Dihadapan Para Pihak – Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat Tanggal 26 Pebruari 2007 No. 129Mpw-Jabar2007
  24. Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Werda Notaris Sebagai Anggota Biasa Ikatan Notaris Indonesia
  25. Tinjauan Yuridis Penyuluhan Hukum oleh Notaris Melalui Internet
  26. Tinjauan Yuridis Terhadap Fungsi dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia terhadap Pelanggaran Perilaku Notaris
  27. Urgensi Penerapan Tindak Pidana Notaris (TPN) Berkaitan dengan Ketiadaan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris