Tesis Notaris : Peranan Notaris dlm Pelaksanaan Pengambilalihan Aset Debitur

  • Post author:
  • Post category:Notaris

Judul Tesis : Peranan Notaris dalam Pelaksanaan Pengambilalihan Aset Debitur (AYDA) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet

 

A. Latar Belakang

Hukum berperan untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Hubungan antara masyarakat dan hukum diungkapkan dengan adagium ubi so cietes ibi ius (dimana ada masyarakat di sana ada hukum). Dalam masyarakat yang sederhana hukum berfungsi untuk menciptakan dan memelihara keamanan serta ketertiban. Fungsi ini berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri yang meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis yang memerlukan kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Jabatan Notaris merupakan jabatan yang keberadaannya dikehendaki guna mewujudkan hubungan hukum diantara para subyek hukum yang bersifat perdata. Peran Notaris dalam sektor pelayanan jasa adalah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh Negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya pembuatan akta otentik. Hal ini senada dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyebutkan: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”

 

B. Pokok Permasalahan

  1. Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kredit macet melalui pengambilalihan aset debitur (AYDA)?
  2. Bagaimana peran Notaris dalam pelaksanaan pengambilalihan aset debitur oleh bank?

C. Tinjauan Umum

Pengertian Perjanjian

Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenkomst. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal yang diucapkan atau ditulis. Dengan adanya peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.

Pengertian Kredit

Kata kredit secara etymologi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Credere yang berarti kepercayaan.40 Kepercayaan dilihat dari sisi bank adalah suatu keyakinan bahwa uang yang diberikan akan dapat dikembalikan tepat pada waktunya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam akta perjanjian kredit.

 

Lembaga Hukum Jaminan

Jaminan dalam perkreditan mempunyai makna yang sangat penting karena merupakan benteng terakhir bila debitur wanprestasi atau mengalami kegagalan dalam menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank. Jaminan kredit adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai mudah untuk diuangkan yang diikat dengan janji sebagai jamian untuk pembayaran dari hutang debitur berdasarkan perjanjian kredit yang dibuat kreditur dengan debitur.

 

D. Metode Penelitian

Penulisan ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dan penelitian evaluatif. Data sekunder/ data kepustakaan merupakan data utama yang digunakan.

Obyek penelitian hukum normatif antara lain asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal.

Kepustakaan yang dominan adalah kepustakaan dalam hukum perdata, khususnya mengenai perjanjian kredit perbankan dan lembaga hukum jaminan.

Penulisan ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dan penelitian evaluatif.

 

E. Kesimpulan

1. Salah satu upaya penyelamatan kredit macet pada bank adalah dengan dilakukannya pengambilalihan aset debitur (AYDA). Pemilihan penyelesaian kredit macet melalui AYDA dilakukan berdasarkan penyelesaian yang dianggap terbaik bagi bank, dalam arti memperkecil risiko kerugian bank dan/atau mengoptimalkan manfaat dan/atau keuntungan (mempercepat penyelesaian kredit bermasalah/memperoleh recovery yang optimal). Prosedur pelaksanaan penyelesaian kredit macet melalui pengambilalihan aset debitur dilakukan melalui cara sebagai berikut:

  1. Penyelesaian sukarela oleh debitur, dilakukan dengan membuat perjanjian penyerahan aset/penyelesaian kredit, melalui Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli
  2. Lelang Hak Tanggungan via KPKNL/Kantor Lelang Negara melalui Rislaah Lelang
  3. Pengambilalihan melalui proses hukum/litigasi/lelang eksekusi via Pengadilan Negeri melalui Risalah Lelang.

2. Penyelesaian kredit macet melalui pengambilalihan aset debitur tidaklah semudah yang dibayangkan dan pada dasarnya bukan merupakan alternatif terbaik dalam penyelesaian kredit, mengingat biaya yang dikeluarkan untuk AYDA cukup besar dan adanya jangka waktu yang membatasi bank untuk mengambilalih.

3. Peran Notaris dalam pelaksanaan pengambilalihan aset debitur sebagai salah satu alternatif penyelesaian kredit macet pada bank adalah dengan membuat akta-akta otentik yang merupakan alas hak yang sah sebagai landasan hukum beralihnya suatu jaminan milik debitur kepada bank secara hukum. Untuk melakukan pengambilalihan melalui kompensasi agunan kredit, akta-akta yang diperlukan guna kepentingan bank dan debitur yakni Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Disamping akta-akta tersebut juga dibuat akta-akta pendukung lainnya seperti akta perjanjian penyelesaian hutang dengan penyerahan barang jaminan, akta pernyataan, akta surat kuasa untuk menjual, akta perjanjian pengosongan.

 

Contoh Tesis Notaris

  1. Akta Notaris dalam Peralihan Hak Atas Tanah yang telah Habis Masa Berlakunya = Notary Deed For The Transfer Of An Expired Land Title
  2. Analisis Hukum terhadap Akta Notaris Berupa Akta Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Sebagai Alas Hak untuk Mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan yang Jangka Waktunya telah Berakhir
  3. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Notaris dalam Memberikan Pelayanan Sosial Sehubungan dengan Pelaksanaan Jabatannya
  4. Asas Praduga Sah Bagi Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya – Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 KPid2010
  5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Dihubungkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Kongres Ini Xxi)
  6. Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Dinyatakan Pailit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  7. Keabsahan Perbuatan Hukum oleh Pihak yang Terkait Perkara Pidana Melalui Akta Notaris
  8. Kesaksian Notaris didalam Proses Peradilan Serta Kaitannya dengan Kewajiban Ingkar Notaris (Verschoningsplicht)
  9. Kewajiban Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dan Rahasia Jabatan pada Notaris Pasar Modal dalam Hal Penawaran Umum Saham
  10. Kewajiban Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dan Rahasia Jabatan pada Notaris Pasar Modal dalam Hal Penawaran Umum Saham
  11. Pengawasan Terhadap Notaris yang Berkegiatan di Bidang Pasar Modal Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  12. Peran Advokat dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris = Advocates Role In Examination Council Supervisory Notary
  13. Peran Dan Wewenang Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Ditinjau dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
  14. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Pengambilalihan Aset Debitur (Ayda) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet pada Bank
  15. Peran Notaris Dalam Pemungutan Pajak Atas Tanah dan Atau Bangunan
  16. Peranan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Sidang Pelaksanaan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
  17. Peranan Notaris dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah Melalui Perjanjian Baku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  18. Peranan Notaris dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Proses Penyesuaian Perubahan Anggaran Dasar Pt. Tjitajam _ Putusan Nomor
  19. Tanggung Jawab dan Perlindungan Notaris Selaku PPAT Atas Pembatalan Aktanya oleh Pengadilan – Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Tanggal 1 Agustus 2007 No. 480 KPdt2007
  20. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Relaas yang Cacat- Analisa Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor- 272kPid2010 Tanggal 10 Juni 2009
  21. Tinjauan Yuridis Akta Perjanjian Kerjasama Bersyarat – Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Tanggal 2 Februari 2007 Nomor – 01BMj
  22. Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh Notaris Dalam Tanggung Jawabnya Sebagai Pejabat Umum dan Keabsahan Akta yang Dibuatnya – Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notar
  23. Tinjauan Yuridis Mengenai Pentingnya Pembacaan Akta Dihadapan Para Pihak – Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat Tanggal 26 Pebruari 2007 No. 129Mpw-Jabar2007
  24. Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Werda Notaris Sebagai Anggota Biasa Ikatan Notaris Indonesia
  25. Tinjauan Yuridis Penyuluhan Hukum oleh Notaris Melalui Internet
  26. Tinjauan Yuridis Terhadap Fungsi dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia terhadap Pelanggaran Perilaku Notaris
  27. Urgensi Penerapan Tindak Pidana Notaris (TPN) Berkaitan dengan Ketiadaan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris