Tesis Merek : Tinjauan Yuridis Perlindungan Merek Generik dan Deskriptif

  • Post author:
  • Post category:Merek

Judul Tesis : Tinjauan Yuridis Perlindungan Merek Generik dan Deskriptif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

 

A. Latar Belakang

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut ”HKI”) adalah suatu sistem yang sekarang ini melekat pada tata kehidupan modern. Berbeda dari aspek-aspek lain yang memberi warna pada kehidupan modern misalnya adalah masalah lingkungan hidup serta persaingan usaha, HKI merupakan konsep yang relatif lama bagi sebagian besar negara, tetapi baru menjadi fokus perhatian serius bagi negara-negara berkembang paling tidak setelah pada ujung abad ke-20 ini, ketika tercapai kesepakatan global negara-negara untuk memasukan konsep hak kekayaan intelektual yang tertuang sebagai Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut ”Perjanjian TRIPs”) sebagai bagian Agreement Establisihng the World Trade Organization (selanjutnya disebut ”Perjanjian WTO”).

Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta hasil penemuan (invensi) di bidang teknologi. Karya-karya tersebut dihasilkan berkat kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind). Menurut David I Bainbridge mengatakan bahwa ”Intellectual Property is the legal rights which protect the product of the human intelect.”  Dari uraian ini dapat dikatakan bahwa HKI adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang atas hasil karya yang dihasilkannya berkat kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimanakah penerapan aturan Merek generik dan deskriptif di Indonesia berdasarkan UU Merek 2001?
  2. Hal-hal apa sajakah yang dapat menunjang terbentuknya makna tambahan/secondary meaning pada sebuah Merek deskriptif supaya Merek deskriptif tersebut dapat dilindungi?
  3. Bagaimanakah pengaturan Merek generik dan deskriptif secara internasional?

 

C. Sistem Perlindungan Merek

Sistem Perlindungan Merek di Indonesia

Pada bagian ini, Penulis akan menjabarkan lebih lanjut mengenai sistem perlindungan dan pengaturan Merek di Indonesia yaitu yang terdiri dari Sejarah Perlindungan Merek di Indonesia dan Perlindungan Merek berdasarkan UU Merek 2001. Adapun pembahasan sistem perlindungan Merek di Indonesia ini akan diuraikan pada bagian berikutnya.

Sistem Perlindungan Merek di Indonesia berdasarkan UU No. 15

Tahun 2001 Tentang Merek Perubahan terakhir dari UU Merek dilakukan pada tahun 2001 dan sampai saat ini UU ini masih digunakan. Adapun tujuan dilakukan perubahan ini adalah untuk menjaga persaingan yang sehat dan memiliki peraturan Merek yang memadai guna kepentingan pelayanan masyarakat.82 Perlindungan Merek yang diatur dalam UU Merek 2001 secara garis besar adalah mencakup Ketentuan Umum, Lingkup Merek, Permohonan Pendaftaran Merek, Pendaftaran Merek, Pengalihan Hak atas Merek terdaftar, Merek Kolektif, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal, Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek, Administrasi Merek, Penyelesaian Sengketa Merek, Penetapan Sementara Pengadilan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Sistem Perlindungan Merek Secara Internasional

Penjabaran perlindungan Merek secara internasional di dalam Tesis ini adalah meliputi beberapa Perjanjian-perjanjian Internasional seperti Konvensi Paris, Perjanjian TRIPs, Trademark Law Treaty, Sistem Madrid, dan Singapore Treaty on the Law of Trademark, untuk penjelasan lebih rinci mengenai pengaturan Perjanjianperjanjian internasional ini, dapat dilihat pada paragraf-paragraf selanjutnya.

 

D. Metode Penelitian

Penulis memilih metode penelitian normatif sebagai metode yang dipergunakan dalam melakukan penelitian.

Tipologi penelitian ini bersifat deskriptif.

Penelitian ini menggunakan jenis data yang berasal dari sumber data sekunder.

Alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan, menelaah, dan mempelajari data sekunder yang berupa hukum positif dan kepustakaan seperti buku-buku, karya ilmiah, makalah seminar, serta bahan-bahan terkait yang didapat dengan membaca kamus, bahan-bahan bacaan lepas lainnya, serta dengan mengakses beberapa situs website melalui internet.

Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat kualitatif.

 

E. Kesimpulan

1. Mengenai penerapan aturan Merek generik dan Merek deskriptif di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Kantor Merek (Ditjen HKI) serta Pengadilan belum menerapkan secara efektif aturan Merek generik dan deskriptif yang terdapat di dalam UU Merek 2001 di dalam prakteknya, hal ini dikarenakan masih banyaknya Merek generik dan deskriptif yang masih terdaftar di Kantor Merek, bahkan dimenangkan perkaranya di Pengadilan, misal: Merek ”KOPITIAM”, Merek ”SLIMMING TEA”, Merek ”SPECIAL SLIMMING TEA”, Merek ”AQUA”, Merek ”SUPERMI” , Merek ”TEH KOTAK”.

2. Berdasarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi Amerika Serikat dalam kasus Anthony J. DeGidio v. West Group Corporation; The Thompson Corporation, hal-hal yang dapat menunjang terbentuknya makna tambahan/secondary meaning pada sebuah Merek deskriptif supaya Merek deskriptif tersebut dapat dilindungi adalah:

  1. Kesaksian langsung Konsumen/ direct consumer testimony;
  2. Survei Konsumen/ consumer surveys
  3. Lamanya penggunaan dan sifat keeksklusifan dari sebuah Merek/) exclusivity, length and manner of use
  4. Cara mempromosikan/ Jumlah Promosi/ amount and manner of advertising
  5. Jumlah Penjualan dan Konsumen/ amount of sales and number of customers
  6. Sudah berdiri/ memiliki Pasar/ established place in the market
  7. Bukti kesengajaan menyalin/ proof of intentional copying

 

Contoh Tesis Merek

  1. Analisis Hubungan Efektivitas Iklan dengan Ekuitas Merek – Studi Kasus pada Iklan Televisi Produk Axe
  2. Analisis Pembentukan Kepribadian Merek Melalui Aktivitas Periklanan (Studi Deskriptif Pengaruh Elemen Iklan Televisi Produk Pocari Sweat Versi Beach House)
  3. Implementasi Perlindungan Merek Kolektif dalam Model One Village One Product (Ovop)
  4. Pengaruh Green Brand Image terhadap Green Satisfaction, Green Trust, dan Green Brand Equity – Studi Kasus pada Merek Tupperware
  5. Peran Atribut Consumer Durable Goods dalam Menyusun Strategi Bauran Pemasaran (Studi Kasus Planetary Mixer Merek Sinmag di PT. Sinar Himalaya)
  6. Perlindungan Hukum Bagi Kopi Arabika Toraja Melalui Sistem Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  7. Perlindungan Hukum Merek Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 (Perspektif Hukum Mengenai Ambush Marketing)
  8. Tinjauan Yuridis Perlindungan Merek Generik dan Deskriptif berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek