Tesis Merek : Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Seni Berbentuk Dua Dimensi

  • Post author:
  • Post category:Merek

Judul Tesis : Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Seni Berbentuk Dua Dimensi yang Dipergunakan Sebagai Merek (Studi Kasus: Penggunaan Gambar Sketsa Ciptaan Alm. Henk Ngantung yang Dipergunakan Sebagai Merek)

 

A. Latar Belakang

Sebuah karya seni mendapatkan perlindungan dari hukum melalui Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau Undang-Undang Hak Cipta. Dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta diatur mengenai ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pasal 12 ayat (1) angka 6 Undang-Undang Hak Cipta mengatur secara rinci mengenai seni rupa yang diatur dalam Undang- Undang, yaitu seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta .

Berdasarkan penjelasan di atas suatu karya seni mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum, selanjutnya bagaimana dengan pencipta dari sebuah karya tersebut? Apakah seorang pencipta mendapatkan perlindungan atas karya yang telah diciptakan? Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta mengatur hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu cipataan dilahirkan. Melihat pada pasal tersebut seorang pencipta dari suatu karya memiliki hak cipta atas karya yang diciptakan dan hak tersebut secara otomatis muncul setelah suatu ciptaan tersebut dilahirkan. Otomatis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian yaitu dengan sendirinya. Dengan demikian, pencipta dengan sendirinya mendapatkan perlindungan atas suatu karya atau ciptaan yang diciptakan saat ciptaan atau karyanya selesai dibuat.

 

B. Pokok Permasalahan

Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka pokok permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah apakah ada perlindungan hak cipta atas sebuah karya seni dua dimensi yang dipergunakan sebagai Merek?

 

C. Tinjauan Pustaka

Tinjauan Umum Karya Seni Dua Dimensi

Berdasarkan kata pembentuknya, karya seni terdiri dari dua kata yaitu karya dan seni. Karya memiliki pengertian yaitu hasil perbuatan; buatan; Ciptaan. Seni memiliki pengertian berupa aktivitas manusia untuk mengungkapkan pengalaman estesis ke dalam wujud lahiriah dengan tata susunan unsur yang indah sehingga dapat menimbulkan pengalaman baru bagi orang lain. Seni terdiri dari musik, tari, rupa, dan drama/sastra. Jadi apabila diartikan berdasarkan pembentuk katanya, maka karya seni adalah hasil perbuatan manusia untuk mengungkapkan pengalaman estesis ke dalam wujud lahiriah dengan tata susunan unsur yang indah sehingga dapat menimbulkan pengalaman baru bagi orang lain.

Berdasarkan Dimensi

Dimensi adalah ukuran yang meliputi panjang, lebar, dan tinggi. Berdasarkan dimensinya sebuah karya seni dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a. Karya seni dua dimensi (dwi-matra)

Karya seni dua dimensi merupakan sebuah karya seni yang hanya dapat dilihat dari satu sudut pandang saja. Karya seni dua dimensi ini hanya memiliki panjang dan lebar, dan hanya dapat terlihat dalam satu bidang datar saja. Contoh dari sebuah karya seni dua dimensi adalah lukisan, gambar, dan lain-lain.

b. Karya seni tiga dimensi (tri-matra)

Karya seni tiga dimensi merupakan sebuah karya seni yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Karya seni tiga dimensi ini memiliki panjang, lebar, dan tinggi/tebal. Tinggi/tebal inilah yang menjadi pembeda antara sebuah karya seni dua dimensi dengan karya seni tiga dimensi. Contoh dari sebuah karya seni tiga dimensi adalah patung, ukiran, dan anyaman.

Tinjauan Umum Hak Cipta

Perkembangan Hak Cipta awalnya dikenal dengan istilah copyright. Istilah tersebut muncul karena adanya penemuan mesin cetak oleh Gutenberg pada tahun 145535 dan penemuan printing express sebagai pengembangan mesin cetak oleh William Caxton pada tahun 1476.36 Dengan adanya penemuan mesin tersebut maka mempengaruhi usaha penerbitan (publishing industry) khususnya di Inggris. Usaha percetakan membuat para penerbit belombalomba agar mereka memiliki hak untuk memperbanyak (right to copy/ copyright) atas sebuah karya.

 

D. Metode Penelitian

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau yang sering disebut dengan metode penelitian hukum doktrinal.

Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan Undang-Undang atau peraturan (statute approach). Bahan hukum primer adalah bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan Indonesia, yurisprudensi, dan hasil konvensi.

 

E. Kesimpulan

1. Sebuah karya seni dapat dilindungi dengan Hak Cipta. Dalam sistem Hak Cipta, perlindungan yang diberikan mencakup hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi dari sebuah karya seni tersebut dapat dialihkan. Salah satu tujuan dari pengalihan tersebut adalah untuk penggunaan karya seni tersebut sebagai Merek;

2. Pengalihan yang tepat untuk pemanfaatan karya seni sebagai Merek adalah dengan penyerahan (assignment). Dengan dilakukannya penyerahan (assignment) tersebut maka Hak Cipta atas Ciptaan menjadi beralih kepada pihak lain dan pihak tersebut dapat dengan bebas menggunakan Ciptaan tersebut karena dia telah menjadi Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut;

3. Apabila pemanfaatan karya seni sebagai Merek tidak didahului dengan penyerahan (assignment) Hak Cipta dari Pencipta kepada pihak lain maka perbuatan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran Hak Cipta;

4. Terkait dengan titik singgung perlindungan Hak Cipta dan Merek, maka karya seni dua dimensi yang dipergunakan sebagai Merek masih dapat mendapatkan perlindungan Hak Cipta atasnya. Perlindungan tersebut diberikan dengan syarat niat awal Pencipta karya tersebut adalah untuk menghasilkan sebuah karya seni dan apabila karya seni tersebut dibuat untuk penggunaan Merek, maka dapat diikuti dengan pendafataran Merek;

5. Dalam kasus, gambar sketsa yang diciptakan oleh Alm. Henk Ngantung mendapatkan perlindungan Hak Cipta Karena dilindungi oleh Hak Cipta tersebut maka penggunaan gambar sketsa milik Alm. Henk Ngantungsebagai Merek harus didahului dengan pengalihan Hak Cipta (dalam bentuk penyerahan (assignment)) dari Alm. Henk Ngantung ataupun keluarga kepada pihak pusat perbelanjaan.

 

Contoh Tesis Merek

  1. Analisis Pengaruh Komunitas Merek Berbasis Media Sosial terhadap Loyalitas Merek Studi Kasus Air Asia
  2. Analisis Yuridis Mengenai Pembebanan Jaminan Fidusia Atas Merek dalam Praktik Pemberian Kredit Pada Bank X
  3. Melihat Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepuasan Mahasiswa FMIPA UI Terhadap Pelayanan dan Fasilitas Pendidikan Di Kampus Mereka
  4. Pemasaran Sekolah Alam Analisis Pengaruh Citra Merek, Kualitas Pelayanan, Dan Persepsi Harga Terhadap Loyalitas Konsumen (Studi Kasus Sekolah Alam Indonesia (SAI) )
  5. Penerapan Definisi Barang Sejenis dalam Hukum Merek Indonesia
  6. Penerapan Prinsip Persamaan pada Pokoknya oleh Direktorat Jenderal HKI pada Proses Pendaftaran Merek yang Menyerupai Merek Terkenal
  7. Pengaruh Customer Relations Perusahaan terhadap Kepercayaan Pelanggan pada Merek (Brand Trust) (Studi pada SPBU Pertamina di Jakarta Selatan)
  8. Pengaruh Interaksi Melalui Media Digital terhadap Kepercayaan Konsumen pada Merek (Studi pada Penggunaan Media Digital yang Dimiliki Sampo Sunsilk dan Sampo Pantene)
  9. Pengaruh Kualitas Pelayanan Jasa Restoran terhadap Sikap Utilitarian dan Hedonis Konsumen dalam Membangun Preferensi Merek Restoran ( Studi Kasus Magnum Cafe Grand Indonesia )
  10. Perbandingan Pengaruh User Experience Pada Situs terhadap Citra Merek pada Pengguna Goal-Directed dan Pengguna Experiential (Studi Eksperimen Pada Www.Hellosoursally.Com terhadap Citra Merek Sour Sally)
  11. Perlindungan Aroma Sebagai Merek
  12. Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Seni Berbentuk Dua Dimensi yang Dipergunakan Sebagai Merek (Studi Kasus Penggunaan Gambar Sketsa Ciptaan Alm. Henk Ngantung yang Dipergunakan Sebagai Merek)