Tesis Hukum: Pemberian Bantuan Hukum bg Terdakwa dlm Pemeriksaan Perkara Pidana

Judul Tesis : Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta

 

A. Latar Belakang

Bantuan hukum yang diberikan pada terdakwa atau tersangka pada hakekatnya adalah membela peraturan hukum dan juga perlindungan yang diberikan agar terdakwa atau tersangka terlindungi haknya. Bantuan hukum bagi terdakwa atau tersangka bukanlah semata-mata membela kepentingan terdakwa atau tersangka untuk bebas dari segala tuntutan.

Tujuan pembelaan dalam perkara pidana pada hakekatnya adalah membela peraturan hukum, jangan sampai peraturan hukum tersebut salah atau tidak adil diterapkan dalam suatu perkara. Dengan demikian tujuan pembelaan dalam perkara pidana di setiap tingkatan proses beracara mengandung makna sebagai pemberian bantuan hukum kepada aparat pelaksana atau penegak hukum dalam membuat atau memueuskan suatu keputusan yang adil dan benar menurut peraturan hukum yang berlaku. Jadi, tugas pembela bukan membabi buta mati-matian membela kesalahan tersangka atau terdakwa, akan tetapi adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam masyarakat (Riduan Syahrani,1983:26).

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?
  2. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Bantuan Hukum

Undang-undang yang memuat istilah bantuan hukum tersebut tidak semua memberikan definisi yang tegas tentang istilah tersebut. Istilah bantuan hukum didalam KUHAP tidak didefinisikan secara jelas dalam ketentuan umumnya. Berdasarkan pengaturan bantuan hukum yang terdapat dalam Bab VII Pasal 69 – Pasal 74 dapat disimpulkan bahwa pengertian bantuan hukum yang dimaksudkan dalam KUHAP adalah kegiatan pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan dari tahap penyidikan sampai tahap pemeriksaan perkara di pengadilan yang dilakukan oleh penasehat hukum. Bantuan hukum yang terdapat dalam KUHAP ini mencakup pengertian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) maupun yang tidak secara cuma-cuma.

Etika dalam Bantuan Hukum

Kata yang dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologis, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan tetapi moral tidak sama dengan etika (www.komisihukum.go.id).

Tujuan Pemberian Bantuan Hukum

Adnan Buyung Nasution dalam (Binziad dkk; 2001 : 5) mengungkapkan bahwa bantuan hukum di Indonesia berbeda dengan program bantuan hukum di negara-negara Asia lainnya, dia menyatakan bahwa bantuan hukum di Indonesia mempunyai tujuan dan ruang lingkup yang lebih luas dan jelas arahnya.

 

D. Metode Penelitian Tesis

Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif.

Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif.

Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara langsung kepada bapak Muhammad Fakih, S.H. selaku hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya untuk mendukung kesempurnaan dan kelengkapan data atau bahan.

Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Pemberian bantuan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta terdiri dari pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (peodeo) dan pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-cuma. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena perkara khususnya pidana maka Pengadilan Negeri wajib menyediakan seorang penasehat hukum sebagai pembelanya apabila tidak mampu akan dibiayai oleh pemerintah. Atas tunjukan pengadilan tersebut, Penasehat Hukum melakukan pembelaan secara cuma-cuma dalam pengertian tidak memungut apapun dari tersangka atau terdakwa. Atas jasa yang diberikan, Penasehat Hukum memperoleh imbalan dari negara yang dibayarkan melalui bendahara pengadilan. Besarnya imbalan berdasarkan perkara yang ditangani atau perkasus. Pemberian bantuan hukum tidak secara cuma-Cuma bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta dilakukan oleh seorang Penasehat Hukum secara profesional dengan memberikan kontraprestasi berupa honorarium. Bahwa seluruh rangkaian kegiatan Penasehat Hukum dalam memberi bantuan hukum kepada pihak tersangka atau terdakwa tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kebenaran dan pengakuan hak asasi manusia berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  2. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Surakarta yang menjadi permasalahan sehingga menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum justru datang dari terdakwa itu sendiri, yaitu kurangnya kesadaran tersangka akan arti pentingnya keberadaan pembela atau penasehat hukum disebabkan karena ketidaktahuan mereka dan keinginan agar cepat selesai perkara yang dihadapi serta adanya anggapan atau rumor yang berkembang di masyarakat bahwa hadirnya seorang penasehat hukum akan menyulitkan dirinya sebagai seoang tertuduh di muka pengadilan, karena berpendapat bahwa yang mengetahui masalahnya adalah dirinya sendiri, apalagi kalau penasehat hukum tersebut berasal dari pemerintah (ditunjuk oleh pengadilan), disamping menyulitkan juga merasa martabat dirinya akan jatuh.

 

Contoh Tesis Hukum

  1. Pelaksanaan Koordinasi Antara Penyidik Polri dan Penuntut Umum pada Tahap Pra Penuntutan
  2. Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian PHK di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
  3. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang
  5. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sistimatik Melalui Land Management And Policy Development