Tesis Gadai: Hukum Mengenai Pelelangan Barang Gadai yg Tidak Sesuai Prosedur

Judul Tesis : Analisa Hukum Mengenai Pelelangan Barang Gadai yang Tidak Sesuai Prosedur di PT. Pegadaian Tanjung Duren Cabang Jakarta Barat Serta Perlindungan Hukum terhadap Pemberi Gadai yang dirugikan (Studi Kasus Lelang Gadai Milik Ibu Ida)

A. Latar Belakang

Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk Gadai merupakan cara pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat karena dalam pelaksanaannya, penjaminan dengan gadai tidak melalui tahap yang bertele-tele. Praktek Gadai dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti pada Hak Tanggungan dan jaminan Fidusia.

Di dalam Hukum Perdata kita mengenal hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan senantiasa tertuju terhadap bendanya orang lain, baik terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak. Jika benda jaminan yang ditujukan pada benda bergerak maka hak kebendaan itu berupa Gadai. Hak kebendaan ini memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan hak mana yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Oleh karena itu, Gadai merupakan hak kebendaan maka Gadai memiliki sifat-sifat dari hak kebendaan tersebut seperti selalu mengikuti bendanya (droit de suite), yang terjadi lebih dahulu didahulukan dalam pemenuhannya (droit de preference, azas prioriteit) dapat dipindahkan, pemindahan hak dilakukan secara penuh, hak kebendaan berlangsung lama dan hak kebendaan jumlahnya terbatas.

B. Pokok permasalahan

  1. Bagaimanakah akibat hukum terhadap Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang Gadai tidak sesuai prosedur?
  2. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Pemberi Gadai yang dirugikan?

C. Landasan Teori

Pengertian Benda

Pengaturan Hukum Benda (zakenrecht) diatur dalam buku II KUHPerdata. Pengaturan mengenai benda diatur dalam Pasal 499 sampai dengan Pasal 1232 KUHPerdata. Sistem pengaturan dalam hukum benda adalah “tertutup” artinya seorang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang baru selain yang telah diatur dalam undang-undang.Jadi hak kebendaan hanya terbatas pada hak kebendaan yang sudah ditetapan dalam undang-undang.

Macam-Macam Jaminan Kredit

Jaminan dapat dibedakan dalam jaminan umum dan jaminan khusus. Pasal 1131 KUHPerdata mencerminkan suatu jaminan umum, sedangkan Pasal 1132 KUHPerdata disamping sebagai kelanjutan dan penyempurnaan Pasal 1131 KUHPerdata yang menegaskan persamaan kedudukan para kreditur, juga memungkinkan diadakannya suatu jaminan khusus apabila diantara para kreditur ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan dan hal ini dapat terjadi karena ketentuan undang-undang maupun karena diperjanjikan.

Tinjauan Umum Mengenai Gadai

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1131 KUHPerdata, semua benda dari seseorang menjadi tanggungan untuk semua hutang-hutangnya. Dan menurut Pasal 1132 KUHPerdata pendapatan penjualan benda-benda itu harus dibagi di antara para penagih menurut perimbangan jumlah piutang masing-masing, kecuali jikalau diantara mereka itu ada sementara yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari pada penagihpenagih yang lainnya. Menurut Pasal 1133 KUHPerdata mereka ini ialah penagih-penagih yang mempunyai hak-hak yang timbul dari “privilege” Gadai atau hipotik.

D. Metodelogi Penelitian

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang terkait dengan asas-asas tentang pelelangan umum mengenai barang bergerak di PT. Pegadaian Tanjung Duren Cabang Jakarta Barat.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui kegiatan studi dokumen, baik dari bukubuku maupun peraturan-peraturan yang terkait dengan topik penulisan ini.

Kegiatan pengumpulan data yang digunakan sebagai sumber untuk memperoleh data dalam usaha mencapai tujuan penelitian adalah melalui kegiatan studi dokumen terhadap data sekunder, dengan membaca bukubuku, tulisan-tulisan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topic penulisan ini.

Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif, artinya data kepustakaan dan hasil wawancara dianalisis secara mendalam, holistik dan komprehensif.

E. Kesimpulan

1. Akibat hukum terhadap Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang Gadai tidak sesuai prosedur di PT. Pegadaian Tanjung Duren Cabang Jakarta Barat, yaitu:

  • Mendapat peringatan tertulis, dan
  • Wajib bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian yang ditimbulkannya.

2. Perlidungan Hukum untuk Pemberi Gadai yang dirugikan oleh pihak PT. Pegadaian Tanjung Duren Cabang Jakarta Barat dalam hal ini kurang diutamakan, mengingat dalam kasus yang saya analisis kerugian yang diderita oleh Pihak Debitur tetap terjadi. Kerugian tersebut berupa kerugian secara immateril (berupa nilai historis dari barang yang telah dilelang) dan kerugian secara materil walaupun kerugiannya diminimalisasi oleh Pihak PT. Pegadaian Tanjung Duren Cabang Jakarta Barat. Mengingat kesalahan tersebut diakibatkan oleh ketidaktelitian pihak PT. Pegadaian Tanjung Duren Cabang Jakarta Barat, walaupun barang Gadai Debitur digantikan kerugiannya, akan tetapi dalam bentuk fisik, barang tersebut bukanlah lagi barang milik Debitur seperti sebelumnya.

Contoh Tesis Gadai

  1. Analisa Hukum Mengenai Pelelangan Barang Gadai yang tidak Sesuai Prosedur di PT. Pegadaian Tanjung Duren Cabang Jakarta Barat Serta Perlindungan Hukum terhadap Pemberi Gadai yang dirugikan