Judul Skripsi: Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak
A. Latar Belakang
Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak menyatakan bahwa anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Pelayanan dan asuhan tersebut juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim. Dari pasal tersebut telah dinyatakan dengan jelas bahwa undang-undang dengan tegas menyatakan dan mendorong pentingnya perlindungan anak dalam rangka mengusahakan kesejahteraan anak dan perlakuan yang adil terhadap anak. Putusan hakim yang berisikan sanksi pidana bagi terdakwa anak tidak boleh menimbulkan pengaruh buruk bagi sikap mental dan kejiwaan anak, yang membuat nilai-nilai kemanusiaan anak menjadi lebih rendah daripada sebelumnya, karena penjatuhan pidana tidak berorientasi pada sifat pembalasan dan penghukuman, tetapi lebih bertitik tolak pada kepentingan kesejahteraan anak dan masa depan anak.
Ketentuan hukum mengenai anak-anak, khususnya bagi anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, baik pembedaan perlakuan di dalam hukum acara maupun ancaman pidananya. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1), yaitu sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Apabila yang bersangkutan telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, maka menurut Pasal 4 ayat (2) tetap diajukan ke sidang anak (Wagiati Soetodjo, 2006 : 29).
B. Rumusan Masalah Skripsi
- Bagaimana dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana anak?
- Hambatan-hambatan apa saja yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis?
C. Landasan Teori
Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana
Hakim merupakan organ pengadilan yang memegang peran penting dalam suatu perkara pidana. Menurut Pasal 31 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 8 KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Pasal 1 angka 9 KUHAP menjelaskan bahwa ”mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan azas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.
Pengertian Anak
Di Indonesia, pengertian anak beserta batasan umurnya diatur menurut bidang hukumnya dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan. Masing-masing peraturan hukum memberikan pengertian yang berbeda mengenai pengertian anak. Batasan umur pada pengertian anak menjadi titik ukur seseorang telah dewasa atau belum. Kedewasaan seseorang menjadi patokan penting untuk menentukan ada tidaknya tanggung jawab seseorang dalam melakukan perbuatan pidana.
Pengertian Tindak Pidana
Menurut Wirjono Prodjodikoro, strafbaar feit diartikan dengan tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana (2002 : 55). R. Tresna memakai istilah peristiwa pidana, yaitu sesuatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundangundangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman (dalam Adami Chazawi, 2002 : 72).
D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder (putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan literatur-literatur lainnya yang terkait) dan bahan hukum tersier (internet), teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dan teknik analisis data berupa analisis data kualitatif.
E. Kesimpulan
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa anak nakal adalah :
a. KUHP, KUHAP dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Hakim dalam menjatuhkan putusannya selalu mendasarkan pertimbangannya pada peraturan-peraturan tersebut diatas, dimana peraturan-peraturan tersebut memuat tentang laporan penelitian (case study) Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS), hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, serta fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yang dirangkum dari alat bukti yang ada, kemudian hakim dapat menarik suatu kesimpulan berdasarkan keyakinan hakim bahwa suatu perbuatan telah terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Hal-hal tersebut diatas juga mempengaruhi dasar pertimbangan hakim.
b. Dalam proses persidangan tindak pidana anak, terdakwa anak harus
mendapat perlakuan khusus atau perlakuannya dibedakan dengan orang dewasa.
Pembedaan perlakuan tersebut dikarenakan sikap dan mental anak yang belum stabil, jika anak diperlakukan seperti terdakwa orang dewasa maka hal tersebut akan mengganggu perkembangan jiwa anak. Hal-hal yang membedakan persidangan anak dengan persidangan orang dewasa tersebut antara lain :
- perkara anak ditangani oleh pejabat khusus, yaitu penyidik anak, penuntut umum anak dan hakim anak.
- pemeriksaan dilakukan dalam suasana kekeluargaan.
- persidangan dilaksanakan secara tertutup
- pejabat yang memeriksa tidak mengenakan toga.
- disidangkan dengan hakim tunggal.
- Bahwa hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis adalah :
a. belum adanya pedoman bagi hakim tentang pemidanaan terhadap terdakwa anak.
b. Pengadilan Anak masih bagian dari Pengadilan Umum dan belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
- Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak
- Penerapan Alat Bukti pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Kasus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta)
- Kajian terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak