Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Menurut PERDA

  • Post author:
  • Post category:Tesis

Latar Belakang Masalah Keuangan Kepada PARPOL 

Laporan Penggunaan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 adalah disampaikan kepada Walikota Salatiga melalui Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Kota Salatiga, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Bantuan Keuangan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam pelaksanaannya penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun 2007 di Kota Salatiga, sampai dengan 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2007 (bulan Mei Tahun 2008) hanya ada satu Partai Politik yang menyerahkan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Walikota Salatiga melalui Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Kota Salatiga.

Perumusan Masalah

  1. Mengapa laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Salatiga menurut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga tidak dapat dilaksanakan?
  2. Tindakan apa yang seharusnya diambil oleh Pemerintah Kota Salatiga dalam mengatasi keterlambatan penyerahan laporan keuangan tersebut?

Landasan Teori

  1. Pengertian Partai Politik

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 dicantumkan bahwa pengertian dari Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara melalui Pemilu.

  1. Jenis Partai Politik
    1. Partai Proto
    2. Partai Kader
    3. Partai Massa
    4. Partai Diktatorial
    5. Partai catch-all
  2. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.

Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis (empiris) atau non doktrinal dengan mendasarkan pada konsep hukum ke-5.

Mengenai bentuk penelitian yang digunakan adalah diagnostik dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif.

Kesimpulan

  1. Faktor-faktor yang menyebabkan terlambatnya Laporan Pertanggung Jawaban dari partai politik, mengenai bantuan yang telah diterima yaitu: belum pernahnya Pemerintah Kota Salatiga melakukan sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2007, Sangat terlambatnya penyerahan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2007, Kurangnya pemahaman partai politik tentang Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2007 karena belum pernah disosialisasikan kepada mereka, kurang terselenggaranya tata administrasi keuangan yang baik di lingkungan internal Sekretariat partai politik, tidak adanya sanksi tegas yang mengatur apabila terjadi keterlambatan penyerahan laporan keuangan, Status para pegawai pada sekretriat partai politik. Hasil Kajian implementasi hukumnya sebagai berikut:
    1. Dari Aspek Struktur Hukum, Kapasitas individu anggota partai politik penerima bantuan yang sekaligus merupakan anggota legislatif menyebabkan Pemerintah Kota Salatiga hanya berharap pada niat baik (good will) mereka (partai politik) untuk secara sadar memenuhi kewajiban administratifnya
    2. Dari aspek Substansi hukum, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007. Peraturan Daerah tersebut tidak mengatur adanya sanksi administratif maupun sanksi pidana berkaitan dengan keterlambatan pelaporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
  2. Langkah yang seharusnya ditempuh oleh Pemerintah Kota Salatiga untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memberikan sanksi administratif, baik dengan memberikan syarat tambahan dalam pengajuan bantuan tahun berikutnya (2008) yaitu Partai Politik dalam pengajuan permohonan pencairan, harus sudah menyampaika Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun sebelumnya (2007), atau dengan sanksi yang lain yang ditambahkan dalam Perubahan Peraturan Daerah.