Kebijakan Pelayanan Administrasi Publik

  • Post author:
  • Post category:Artikel

Kebijakan Pelayanan Administrasi Publik – Di Indonesia peran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik secara eksplisit disebutkan pada UUD 1945 (pembukaan UUD 1945 dan di dalam pasal 31 ) yang menekankan bahwa pendidikan dijamin oleh negara. Oleh karena itu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Pelayanan pendidikan tersebut dimanifestasikan dalam sebuah kebijakan pendidikan, baik yang sifatnya memperluas akses masyarakat ke sarana pendidikan maupun meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam konteks negara modern, pelayanan publik telah menjadi lembaga dan profesi yang semakin penting. Sebagai sebuah lembaga, pelayanan publik menjamin keberlangsungan administrasi negara yang melibatkan pengembangan kebijakan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya yang berasal dari dan untuk kepentingan publik.

Oleh karena itu pelayanan publik berpijak pada prinsip-prinsip :

  • profesionalisme,
  • akuntabilitas,
  • efektifitas,
  • efisiensi,
  • integritas,
  • netralitas dan
  • keadilan bagi semua penerima layanan (aksesibilitas).

Hal itu menunjukan bahwa setiap kebijakan administrasi publik khususnya bidang pendidikan sebagai bentuk pelayanan harus bisa dinikmati oleh semua orang. Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang dijalankan oleh birokrasi pemerintah.

Fokus utama kebijakan administrasi publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas hidup orang banyak.

Kebijakan di pandang sebagai suatu proses yang saling berkesinambungan, maksudnya tahapan demi tahapan dalam proses kebijakan saling berhubungan. Oleh karena itu untuk memahami suatu kebijakan salah satu pendekatan dalam policy science adalah menggambarkan kebijakan sebagai suatu proses yang terdiri dari berbagai tahapan (Laswell, 1965), maksudnya tahap satu akan mempengaruhi tahap lainnya dari Kebijakan Pelayanan Administrasi Publik.