Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada Ulang

Latar Belakang  Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR. 41/PHPU.D-VI/2008

Berdasarkan UUD 1945, dalam pasal 24C, Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang yang salah satunya adalah menyelesaikan sengketa pemilihan umum. Secara hukum Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan untuk memutus atau memerintahkan pemungutan suara ulang. Wewenang Mahkamah Konstitusi terbatas pada pengambilan keputusan terhadap hasil perhitungan suara sebagai objek perselisihan pemilihan kepala daerah.

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi

 

 

Sehingga keputusan Mahkamah Konstitusi NOMOR. 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah ulang di Jawa Timur ditinjau dari pendekatan teori hukum murni Hans Kelsen, maka putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengesampingkan dan atau tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 18, 22E, dan 24C, UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 1 dan10, UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 74, 75, 77, 104, dan106, dan

UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No.32 Tahun 2004 pasal 233 dan 236C. Berdasarkan latar belakang tersebut sehingga penulis tertarik untuk menulis tesis dengan judul “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 41/PHPU.D-VI/2008 TENTANG PILKADA ULANG DI JAWA TIMUR”.

Rumusan Masalah

  1. Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah ulang di Jawa Timur mengesampingkan UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi?
  2. Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah ulang di Jawa Timur ditinjau dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004 yang diperbaruhi dengan UU No. 12 Tahun 2008)?

Tujuan Penelitian

  1. Untuk menganalisa atau mengkaji secara yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah ulang di Jawa Timur yang dimungkinkan melampaui wewenang dengan mengesampingkan UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  2. Menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah ulang di Jawa Timur dikaji dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah No.32 Tahun 2004 yang diperbaruhi dengan UU No.12 Tahun 2008.

Kesimpulan

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan kepala daerah ulang di Jawa Timur mengesampingkan UUD 1945 pasal 18, 22E, 24C, dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 1, 10, 74, 75, 77.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi NO.41/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan kepala daerah ulang di Jawa Timur tidak sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Daerah (UU No.32 Tahun 2004 pasal 57, 78, 81, 103, 104, 106 dan UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 233 dan 236), dimana peraturan tersebut sebenarnya yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

Saran

  1. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum, maka semua yang dilakukan harus berdasarkan atas hukum.
  2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah dan UU No.12 Tahun 2008 atas perubahan kedua UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang secara khusus mengatur pemilihan kepala daerah dan penyelesaian perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan dengan konsisten terkait masalah perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

.