Analisis Pengelolaan Aset dan Bangunan Terhadap Peningkatan PAD

  • Post author:
  • Post category:Artikel

Judul Skripsi : Analisis Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2001 – 2010

 

A. Latar Belakang Masalah

Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan bargan milik daerah selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemanfaatan tanah dan bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota. Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa : sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah dan bangun serah guna. Pemanfaatan tanah dan bangunan dalam kontribusinya terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masuk dalam retribusi jasa usaha dan sub program retribusi pemakaian kekayaan daerah.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian diatas, dirumuskan beberapa masalah sebagai

berikut :

  1. Bagaimana pengelolaan aset tanah dan bangunan di Kabupaten Madiun Tahun 2001 – 2010?
  2. Bagaimana kontribusi aset tanah dan bangunan yang berupa retribusi hasil pemakaian barang pemerintah terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2001-2010?

 

C. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini meliputi :

  1. Untuk menganalisis model pengelolaan aset tanah dan bangunan di Pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun 2001 – 2010.
  2. Untuk menganalisis besarnya kontribusi aset tanah dan bangunan yang berupa retribusi hasil pemakaian barang pemerintah terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Madiun tahun 2001 – 2010.

 

D. Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisa data regresi linier antara retribusi pemakain kekayaan daerah dengan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Madiun, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Pengelolaan aset tanah dan bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah berupa :

(i) Pinjam Pakai

(ii) Penyewaan

(iii) Kerja Sama Pemanfaatan

(iv) Bangun Guna Serah

(v) Bangun Serah Guna.

Pengelolaan aset tanah, bagunan dan gedung yang hasil pengelolaannya dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) kategori retribusi jasa usaha yaitu retribusi hasil pemakaian kekayaan daerah.

2. Hubungan antara retribusi hasil pemakaian kekayaan daerah pendapatan PAD terdapat hubungan yang signifikan, yang berarti bahwa apabila aset tanah dan bangunan meningkat maka retribusi hasil pemakaian kekayaan daerah juga meningkat meskipun kontribusinya terhadap pendapatan PAD sangat kecil. Dari analisa tersebut secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun pengelolaan aset daerah berupa tanah, gedung dan banguan mengacu pada kepentingan kesejahteraan masyarakat tidak sebagai kepentingan komersial, sehingga hasil yang didapat tidak secara materiil saja tetapi sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat. Contoh hasil pengelolaan pemakaian kekayaan daerah adalah adanya gedung sekolah, sarana irigasi, pasar, gedung perkantoran, rumah sakit, pemakaman, tempat pembuangan sampah dan masih banyak lagi. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Madiun selain mencari pendapatan asli daerah dari sektor aset juga meningkatkan pendapatan dari sektor yang lainnya.